KPU Kota Surakarta menegaskan bahwa proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pilkada 2020 telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menyatakan verifikasi faktual dilakukan melalui Bakorwil VII dan tidak sampai ke Singapura, karena ijazah luar negeri cukup diverifikasi melalui surat keterangan dari Kemendikbud. Dengan verifikasi tersebut, syarat pencalonan Gibran dianggap sah. Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas.