UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Mata Pengamat Politik, Bawono Singgung Sisi Hubungan Industrial

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 23.30
UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Mata Pengamat Politik, Bawono Singgung Sisi Hubungan IndustrialIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 pada Selasa (6/10/2026), sekitar tiga pekan sebelum tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober 2026. Pengamat politik Bawono Kumoro menilai pengesahan UU ini patut diapresiasi karena mempertegas perlindungan hak pekerja, termasuk prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, dan hubungan kerja. UU ini juga dinilai memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial. Menurut Bawono, UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan wujud respons positif DPR dan pemerintah dalam melaksanakan amanat Putusan MK terkait uji materiil UU Cipta Kerja. Regulasi baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Berita Terkait Lainnya