Pemerintah resmi melibatkan polisi sebagai agen perlindungan sosial (perlinsos) dalam penyaluran bantuan sosial. Namun, polisi tidak berperan sebagai penentu penerima bansos, melainkan bertugas mengawal dan memastikan distribusi tepat sasaran. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Keterlibatan polisi diharapkan mempercepat penyaluran serta mengurangi konflik di masyarakat terkait penerimaan bansos.