Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pesantren Basnang Said mendorong pesantren yang belum berizin untuk segera mengurus legalitas kelembagaan. Legalitas dinilai krusial untuk memastikan standar bangunan, sarana prasarana, tata kelola, serta perlindungan santri terpenuhi, mengingat sejumlah kasus kekerasan justru banyak terjadi di pesantren non-berizin.
Basnang mengajak pesantren mendaftar ke Kemenag tingkat kabupaten/kota agar terdata dan mendapatkan pembinaan pemerintah. Namun, ia mengakui kendala besar pada biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mencapai Rp 20–25 juta per daerah.
Biaya mahal tersebut dikhawatirkan membebani pesantren yang tumbuh dari inisiatif masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Basnang menegaskan agar persyaratan legalitas tidak menghilangkan kesempatan masyarakat umum untuk mendirikan pesantren, sehingga bukan hanya orang kaya yang bisa mendirikan lembaga pendidikan ini.