Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya

Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 07.23
Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram HukumnyaIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini - SINDOnews

Baca di Website Asli ↗
MUI menyayangkan usulan penyediaan alat bantu seks bagi warga binaan Lapas. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau mainan seks dilarang keras dan haram hukumnya dalam Islam. Menurutnya, Islam menyediakan dua jalur resmi untuk mengendalikan hasrat biologis, yaitu melalui pernikahan atau puasa bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk menikah. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon terhadap rencana Komisi XIII yang mengusulkan alat bantu tersebut.

Berita Terkait Lainnya