MUI menyayangkan usulan penyediaan alat bantu seks bagi warga binaan Lapas. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau mainan seks dilarang keras dan haram hukumnya dalam Islam. Menurutnya, Islam menyediakan dua jalur resmi untuk mengendalikan hasrat biologis, yaitu melalui pernikahan atau puasa bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk menikah. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon terhadap rencana Komisi XIII yang mengusulkan alat bantu tersebut.