Polda Banten menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kepentingan masyarakat lain. Menurutnya, situasi kondusif tersebut merupakan hasil kerja sama antara peserta, petugas yang mengedepankan pendekatan humanis, serta seluruh pihak yang terlibat. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai, bertanggung jawab, dan menghormati hak pengguna jalan serta masyarakat lainnya.