Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya. Ia menduga terjadi sabotase terhadap surat tanggapan yang seharusnya menjadi haknya dalam proses hukum tersebut.
Surat dari MA yang memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan tidak pernah diterimanya karena diduga salah dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Akibatnya, ia tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum MA memutus perkara pada Kamis (1/10).
Kuasa hukum Bupati Gowa mengungkapkan bahwa timnya baru mengetahui putusan MA saat mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10). Mereka akan menyusun surat kepada MA yang ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Gowa, serta telah mengadukan dugaan kelalaian pengiriman ke Polda Sulawesi Selatan.
Sitti Husniah menilai dinamika politik di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara yang diregistrasi pada 21 Agustus 2026, sebagai bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.