Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan tidak akan memperbolehkan lagi adanya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan dan trotoar kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai 31 Agustus 2026.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menata kawasan dan merelokasi PKL guna mengatasi kemacetan dan kekumuhan.
Pemkot Jaktim telah menyiapkan sekitar 621 titik untuk menampung pedagang yang direlokasi. Proses pemindahan rencananya akan dilakukan secara terkoordinasi, humanis, dan disesuaikan dengan jenis dagangan serta kesesuaian lokasi.
Langkah penertiban ini juga diperkuat setelah adanya insiden kecelakaan lalu lintas fatal yang menewaskan seorang pelajar di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.