Pemkot Jaktim tegaskan tak boleh ada PKL di bahu jalan di Kramat Jati

Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 08.25
Pemkot Jaktim tegaskan tak boleh ada PKL di bahu jalan di Kramat Jati

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan tidak akan memperbolehkan lagi adanya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan dan trotoar kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai 31 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menata kawasan dan merelokasi PKL guna mengatasi kemacetan dan kekumuhan. Pemkot Jaktim telah menyiapkan sekitar 621 titik untuk menampung pedagang yang direlokasi. Proses pemindahan rencananya akan dilakukan secara terkoordinasi, humanis, dan disesuaikan dengan jenis dagangan serta kesesuaian lokasi. Langkah penertiban ini juga diperkuat setelah adanya insiden kecelakaan lalu lintas fatal yang menewaskan seorang pelajar di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

Berita Terkait Lainnya