PDIP mengkritik keputusan Komisi XIII DPR yang mempercepat pembongkaran 10 dari 13 bangunan yang diduga hunian mewah untuk narapidana di Lapas Cibinong. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menilai pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dianggap sebagai penghilangan barang bukti, terutama karena investigasi Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru ditargetkan rampung Oktober 2026.
Rieke mempertanyakan apakah DPR atau Kementerian Imipas telah merekam seluruh bukti fisik dan digital, termasuk perabotan mewah dan barang milik narapidana, serta upaya penahanan barang agar tidak hilang. Ia menyoroti tidak adanya tanda segel pada barang-barang yang dikeluarkan.
Wakil Ketua DPR Sugiat Santoso membantah, mengklaim Itjen Kementerian Imipas telah merekam dan menginventarisasi seluruh bangunan dan perabotan. Ia menyatakan pembongkaran bukan keputusan perorangan, melainkan hasil rapat antara DPR, Kementerian Imipas, dan Lapas Cibinong.