Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan alat bantu seks bagi warga binaan perempuan yang belum menikah dan memiliki kebutuhan biologis. Usulan ini disampaikan pada Rabu (30/9) sebagai bentuk perhatian terhadap hak dan kebutuhan psikologis narapidana. Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik mengenai etika, hukum, dan kebijakan pemasyarakatan di Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah atau lembaga pemasyarakatan terkait usulan tersebut. Beberapa pihak menilai usulan ini perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan norma sosial dan peraturan yang berlaku.