Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Sidang ini digelar pada Rabu (30/9/2026) malam di Ruang Sidang MK.
Pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yaitu Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta satu saksi, I Gusti Putu Artha. Mereka telah diambil sumpah di hadapan sidang. Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa seharusnya ada dua saksi, namun satu tidak dapat hadir dan diusulkan untuk diganti.
Saldi menegaskan bahwa saksi yang tidak hadir tidak dapat diganti atau ditambah, sesuai ketentuan hukum acara. Keterangan tertulis dari saksi yang tidak hadir tetap dapat dijadikan keterangan tanpa kehadiran. Ia juga menolak perubahan status saksi menjadi ahli karena dianggap sebagai memasukkan orang baru.
Sidang ini merupakan bagian dari proses pembuktian gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk, yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.