Komisi Organisasi Nyatakan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU Dilarang Rangkap Jabatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 22.45
Komisi Organisasi Nyatakan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU Dilarang Rangkap JabatanIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, telah menghasilkan keputusan penting terkait struktur kepemimpinan organisasi. Keputusan tersebut melarang Ketua Umum PBNU dan Rais Aam untuk merangkap jabatan politik. Langkah ini diambil guna menjaga independensi serta memastikan fokus pimpinan tertinggi NU dalam menggerakkan organisasi tanpa intervensi kepentingan politik praktis.

Berita Terkait Lainnya