Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, telah menghasilkan keputusan penting terkait struktur kepemimpinan organisasi. Keputusan tersebut melarang Ketua Umum PBNU dan Rais Aam untuk merangkap jabatan politik.
Langkah ini diambil guna menjaga independensi serta memastikan fokus pimpinan tertinggi NU dalam menggerakkan organisasi tanpa intervensi kepentingan politik praktis.