BNPB memastikan penanganan masyarakat terdampak bencana tetap menjadi prioritas tanpa harus menunggu penetapan status bencana nasional. Pernyataan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana oleh pemerintah.
Melalui putusan tersebut, MK menetapkan bahwa dari lima indikator bencana, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi untuk menetapkan status bencana nasional, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Hal ini mengubah pemahaman sebelumnya yang mengharuskan seluruh indikator terpenuhi.
BNPB menekankan bahwa penetapan status bencana adalah keputusan penting negara yang harus berdasarkan data akurat dan kaji cepat dari lapangan. Putusan MK tersebut akan dipelajari dan menjadi bagian dari evaluasi penanggulangan bencana ke depan.
Terlepas dari status bencana nasional, pemerintah pusat tetap dapat memberikan bantuan personel, logistik, pendanaan, maupun dukungan teknis kepada daerah terdampak sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan.