Aktivis 98 Andrianto Andri menyambut baik komitmen DPR untuk menjadwalkan penetapan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Hal ini disampaikan setelah pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan pengunjuk rasa yang menuntut percepatan pengesahan RUU tersebut.
Andrianto menilai aksi penyampaian pendapat yang digelar pada 27 Agustus 2026 berlangsung damai dan berhasil mencapai tujuannya. Aspirasi masyarakat dinilai telah diakomodasi dengan baik oleh para pimpinan DPR.
Ia juga menegaskan bahwa upaya memperkuat pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset sangat sejalan dengan cita-cita gerakan Reformasi 1998.