Investigasi Al Jazeera mengungkap bahwa sektor publik Inggris masih memegang 125 kontrak senilai Rp51,14 triliun dengan 17 perusahaan yang terkait dengan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Perusahaan-perusahaan ini terdaftar dalam basis data Kantor HAM PBB terkait aktivitas bisnis di wilayah pendudukan.
Kontrak terbesar berasal dari Motorola Solutions senilai lebih dari Rp40,84 triliun melalui anak usahanya, Airwave Solutions, untuk menyediakan jaringan komunikasi bagi layanan kepolisian dan darurat Inggris. Perusahaan lain seperti Heidelberg Materials, Egis, CAF, dan Fosun juga memegang kontrak sektor publik senilai miliaran hingga triliunan rupiah.
Temuan ini memicu kekhawatiran hukum internasional, terutama setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan melanggar hukum. Profesor hukum internasional menilai Inggris berpotensi melanggar kewajiban internasionalnya dengan terus memberikan kontrak kepada entitas-entitas tersebut.
Meski ada tekanan dari lebih dari 140 anggota parlemen Inggris untuk melarang perdagangan dengan permukiman Israel, pemerintah berdalih pengadaan publik tidak dapat digunakan sebagai alat boikot kecuali ada sanksi resmi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan luar negeri Inggris dan praktik komersialnya.