Sekretaris Jenderal Himpulan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu) Taufik CH menyatakan bahwa hasil Muktamar ke-35 NU dapat dianulir jika praktik politik uang dalam proses pemilihan terbukti secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Taufik merespons pertanyaan mengenai mekanisme pencegahan manipulasi dalam pemilihan pengurus PBNU di sebuah acara di Jombang. Ia menegaskan bahwa calon yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi hingga diskualifikasi.
Taufik menambahkan, praktik politik uang biasanya tidak terjadi mendadak, melainkan melalui proses pendekatan personal jauh sebelum muktamar berlangsung, termasuk pemberian uang muka (DP).
Oleh karena itu, ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran didukung oleh fakta dan bukti serius, seperti rekaman video maupun dokumen, agar dapat diungkap dan diproses secara hukum.