Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong RSUD Budhi Asih untuk menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari budaya pelayanan, bukan sekadar mengejar predikat. KI mengapresiasi pencapaian RSUD Budhi Asih yang mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama dua tahun berturut-turut.
Wakil Ketua KI DKI, Luqman Hakim Arifin, menegaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak boleh hanya dipandang sebagai perangkat administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola data. Penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi mencakup enam indikator, mulai dari kualitas informasi hingga digitalisasi kanal pelayanan.
Komisioner KI DKI, Ferid Nugroho, menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat, seperti informasi layanan BPJS. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi sebagai fondasi pengelolaan informasi yang tepat.
Direktur RSUD Budhi Asih, Dr. Dyah Eko Judihartanti, menyatakan komitmen rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Ia mengakui adanya tantangan terkait kerahasiaan data pasien, sehingga diperlukan pemahaman yang baik dalam membedakan informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.