DPR mengingatkan bahwa insentif SPPG mulai 5 Oktober 2026 berubah menjadi Rp2.000 per porsi, bukan lagi Rp6 juta per hari secara rata. Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, menekankan bahwa insentif ini harus berbasis kinerja (performance-based accountability). SPPG yang menerima insentif wajib memenuhi standar keamanan pangan, memiliki SLHS, dan menjaga kualitas makanan. Aturan baru ini menghitung insentif secara proporsional berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan. Netty menegaskan bahwa penerapan standar higiene dan sanitasi adalah syarat utama agar operasional SPPG tetap berjalan, terutama dalam konteks kasus korupsi MBG yang kerugiannya mencapai Rp10 triliun.