Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan bahwa kedisiplinan pegawai menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja yang dipantau langsung oleh pimpinan Pemprov DKI Jakarta.
Kedisiplinan ini dijadikan syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan promosi jabatan, sebagai bagian dari standar manajemen kinerja yang bertujuan mengukur kompetensi serta mendukung pengembangan karier pegawai.
Guna menciptakan ASN yang profesional menuju kota global, BKD DKI juga akan mengadakan uji kompetensi pada akhir 2026 hingga 2027 untuk memetakan kemampuan pegawai di lingkungan Pemprov DKI.
Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengingatkan ASN untuk mempelajari UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan disiplin pegawai dengan jelas.