Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemprov Bali tidak tinggal diam dan terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan produktif untuk menjaga ketahanan pangan serta mencegah ancaman terhadap sistem subak. Langkah ini diperkuat melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026 dan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025.
Selain melindungi lahan, Koster juga menekankan perbaikan tata niaga dan pemberian harga minimum untuk komoditas lokal guna membantu petani. Pemprov mendorong sektor pariwisata memakai produk lokal Bali dan menugaskan BUMD sebagai penampung (offtaker) hasil panen.
Kebijakan ini diambil menyusul data BPS yang mencatat penyusutan luas sawah di Bali dari 78.626 hektare pada 2017 menjadi 68.078 hektare kondisi terkini. Penyusutan terparah terjadi di wilayah pariwisata seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan, ditambah adanya ancaman krisis regenerasi petani yang diingatkan oleh mahasiswa Universitas Udayana.