Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan dan rampung pada tahun ini. Langkah ini disertai dengan target waktu yang jelas, yakni pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.