Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa verifikasi biometrik wajah kini menjadi satu-satunya metode untuk registrasi kartu SIM prabayar baru di Indonesia.
Metode konvensional menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) resmi ditutup permanen oleh Dukcapil untuk mencegah celah penyalahgunaan data.
Sejak diberlakukan secara penuh, kebijakan ini berjalan mulus tanpa kendala bagi pengguna di atas 17 tahun, dengan hampir 20 juta kartu SIM baru yang telah berhasil diverifikasi.
Sementara itu, pemerintah tengah mengembangkan sistem layanan khusus registrasi biometrik agar masyarakat di bawah usia 17 tahun dapat menggunakan data wajah mereka sendiri, alih-alih hanya diwakilkan oleh orang tua atau wali.