Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa 86% pemerintah daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada Transfer Ke Daerah (TKD) dari pusat. Kondisi fiskal daerah, khususnya di tingkat kabupaten dan kota, tergolong rentan, di mana hanya 2% kabupaten dan 16% kota yang memiliki kapasitas fiskal kuat.
Kondisi ini menandakan bahwa otonomi daerah selama 30 tahun terakhir belum mampu menguatkan kapasitas fiskal daerah, serta menunjukkan desentralisasi yang belum berjalan efektif.
Atas penugasan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri akan menuntaskan desain besar penataan otonomi daerah yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 agar daerah dapat lebih mandiri.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi formula pembagian TKD, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), agar distribusinya lebih adil dan maksimal menyikapi keluhan dari sejumlah kepala daerah.