Amnesty International Indonesia menyerukan penghentian upaya kriminalisasi terhadap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang diperiksa Polda Metro Jaya pada 29 September 2026 terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Faizal Assegaf, saksi kasus korupsi DJBC.
Pemeriksaan mengajukan 50 pertanyaan terkait pernyataan Budi yang dinilai melanggar Pasal 433 KUHP. Amnesty menilai laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan tugas kejurubicaraan yang dilindungi Pasal 28F UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Amnesty menegaskan bahwa menyampaikan informasi penanganan perkara bukan tindak pidana, dan dalih pencemaran nama baik sering digunakan untuk mengkriminalisasi kerja HAM. Mereka mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kasus ini agar KPK dapat bekerja optimal tanpa tekanan hukum maupun konflik kepentingan.