Perkembangan kecerdasan buatan (AI) mengubah kebutuhan kompetensi di dunia hukum, sehingga mahasiswa hukum tidak lagi cukup menguasai teori dan peraturan, tetapi juga perlu memahami teknologi yang digunakan dalam transaksi, penyusunan dokumen, hingga pelayanan hukum. Perubahan ini mendorong pendidikan hukum memasukkan materi seperti hukum teknologi, transaksi elektronik, perlindungan data, hak kekayaan intelektual, dan konstitusionalisme digital ke dalam kurikulum.
Fakultas Hukum Unika Atma Jaya (FH UAJ) menjadi salah satu institusi yang mengadopsi materi tersebut dalam Kurikulum 2025, mengaitkannya dengan AI dan kebutuhan masyarakat. Atas langkah ini, FH UAJ meraih penghargaan Inisiator Kampus Penggerak Literasi Hukum Digital 2026 dalam ajang Top Indonesian Law Schools 2026.
Kepala Program Studi Sarjana Hukum Unika Atma Jaya, Putri Purbasari R.M., menekankan bahwa penalaran hukum mendalam, integritas, dan empati keadilan tetap menjadi nilai tertinggi lulusan hukum yang tidak dapat digantikan mesin, meskipun generative AI dan otomatisasi dokumen semakin berkembang. Mahasiswa juga mendapatkan pengalaman praktik melalui Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) yang mencakup penyusunan kontrak, memorandum hukum, legal due diligence, dan dokumen hukum digital.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam pendidikan dilakukan melalui Massive Open Online Courses (MOOC) seperti Coursera, dengan materi cyber law, perlindungan data, dan etika AI yang dipadukan dengan hukum positif Indonesia. Mahasiswa juga dilatih untuk memeriksa dan menilai informasi yang dihasilkan AI, memahami dasar hukum, serta menimbang konteks dan konsekuensi sebelum mengambil keputusan.