Akademisi FH UGM dan FH UNAIR menghadapi rapat dengar pendapat Komisi III DPR mengenai RUU Perampasan Aset. Mereka menyoroti perlunya perubahan paradigma dalam mekanisme perampasan aset, yang saat ini cenderung berorientasi pada pemulihan kerugian negara, bukan hak korban.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah kasus First Travel, di mana aset telah disita dan dirampas untuk negara oleh Mahkamah Agung, namun hak korban belum dikembalikan hingga kini karena belum adanya hukum acara perampasan yang jelas.
Akademisi menekankan bahwa RUU ini harus mengatur secara tegas proses pengembalian aset kepada pihak yang berhak, baik negara maupun korban. Mereka mengusulkan pergeseran pendekatan dari "in personam" (terhadap pelaku) ke "in rem" (terhadap aset) agar aset tidak hilang atau rusak selama proses perampasan.
Selain itu, Fatahillah menyarankan pembentukan lembaga khusus atau penunjukan badan pemulihan aset yang independen. Tujuannya adalah memastikan aset tetap terjaga dan dapat dikembalikan kepada korban secara efektif, sekaligus menjaga agar perampasan aset tetap menjadi pelengkap, bukan pengganti, dari proses peradilan pidana.