Seorang siswi SMP di Sampang, Madura, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial AH (54). Aksi tersebut diketahui oleh kakek korban yang berinisial S (70) saat berada di belakang rumah pada Senin (28/9).
Kakek korban langsung berteriak maling untuk meminta bantuan warga, namun pelaku berhasil kabur dan bersembunyi di sungai. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya pada Kamis (1/10) dan langsung melakukan penggerebekan.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa pakaian korban dan sarung milik tersangka. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 473 ayat 1 dan 2 huruf b KUHP junto Undang-undang tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 415 ayat 1 huruf b tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.