‎Rutin menghimbau toko jamu untuk tidak menjual miras di wilayah hukum polsek tempuran. ‎

Senin, 31 Agustus 2026 pukul 11.24
‎Rutin menghimbau toko jamu untuk tidak menjual miras di wilayah hukum polsek tempuran.  ‎

Sumber Berita Asli

EKSPOS INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Polsek Tempuran Polresta Karawang menggelar operasi razia minuman keras (miras) di sejumlah toko jamu pada wilayah hukumnya. Operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Tempuran AKP Gulipar ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang kerap diakibatkan oleh peredaran miras oplosan. Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyisir toko jamu yang diduga menjual miras sekaligus menghimbau pemiliknya agar tidak memperjualbelikan minuman keras, apalagi yang berbahaya. Langkah antisipatif ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta membebaskan wilayah Tempuran dari bahaya miras oplosan.

Berita Terkait Lainnya

‎Rutin menghimbau toko jamu untuk tidak menjual miras di wilayah hukum polsek tempuran. ‎ - Hukum Kriminal - Feedify