Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mengambil langkah preventif untuk mencegah unjuk rasa di wilayah Jakarta berujung anarkis. Upaya ini dilakukan agar aksi tidak merusak fasilitas negara maupun menimbulkan korban jiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, mekanisme seperti pemberitahuan kepada kepolisian harus dipatuhi agar aksi dapat dikawal dengan baik.
Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya juga telah menyiapkan sejumlah lokasi khusus sebagai tempat menyampaikan aspirasi secara tertib. Aspirasi yang disampaikan di depan Gedung DPR-MPR RI terbukti bisa diterima jika dilakukan melalui mekanisme audiensi yang difasilitasi pihak kepolisian.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga hak menyampaikan pendapat dapat terpenuhi tanpa mengganggu kepentingan publik secara luas.