Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sebanyak 620 anak berusia 11 hingga 18 tahun terpapar paham kekerasan dan radikalisme melalui media sosial sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Kasus ini terdisparsi di 34 provinsi di Indonesia.
Kepala BNPT Eddy Hartono menyebut paparan tersebut terjadi melalui berbagai platform digital seperti YouTube, podcast, maupun komunitas daring, termasuk True Crime Community. Komunitas ini tak otomatis berbahaya, namun bisa menimbulkan risiko ketika ada perubahan perilaku anak yang mulai mengagungkan dan menormalisasi kekerasan.
Eddy menegaskan bahwa internet saat ini menjadi sarana paling efektif untuk propaganda, rekrutmen, dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, anak-anak yang teridentifikasi terpapar tersebut kini telah mendapatkan intervensi dari aparat penegak hukum.
Sebagai langkah pencegahan meluasnya ekstremisme berbasis kekerasan di lingkungan pendidikan, BNPT menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Sosial untuk melakukan penguatan peran sekolah dan pendidik.