Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi nikel yang melibatkan PT Citra Nickel Indonesia (PT CNI) tidak memiliki keterkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam menangani kasus ini, pihak Kejagung telah berhasil mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp401,6 miliar.
Kejagung juga telah membongkar modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, yaitu berupa manipulasi kadar nikel pada saat proses ekspor komoditas tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).