Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa saksi dari PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Saksi yang dimaksud adalah Kepala Pejabat Pajak Adaro Andalan Indonesia, Jul Seventa Tarigan, yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 19 Agustus 2026. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut saat konferensi pers.
Penyidik nantinya akan mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Jul, bergantung pada kebutuhan keterangan guna mengembangkan perkara ini.
Pemeriksaan Jul tersebut rencananya dilakukan dalam rangka penyidikan pokok perkara dugaan korupsi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, sebagai tersangka.