Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset senilai Rp338,3 miliar milik tersangka bernama Aseng. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di wilayah Kalimantan Barat.
Rincian aset yang berhasil disita oleh pihak kejaksaan meliputi kepemilikan kapal, berbagai jenis alat berat, serta lahan atau tanah. Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan penyelidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung.