Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Korupsi IUP PT QSS

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 12.00
Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Korupsi IUP PT QSSIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

tirto.id

Baca di Website Asli ↗
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset senilai Rp338,3 miliar milik tersangka bernama Aseng. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di wilayah Kalimantan Barat. Rincian aset yang berhasil disita oleh pihak kejaksaan meliputi kepemilikan kapal, berbagai jenis alat berat, serta lahan atau tanah. Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan penyelidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung.

Berita Terkait Lainnya