Seorang hakim federal memerintahkan pemerintah Amerika Serikat untuk menghentikan penayangan iklan kampanye Presiden Donald Trump senilai US$19 juta yang menggunakan dana pembayar pajak. Perintah ini dikeluarkan setelah sebuah lembaga pengawas mengajukan gugatan terhadap penggunaan dana publik tersebut. Iklan kontroversial itu dinilai menyalahgunakan uang rakyat untuk kepentingan kampanye politik. Keputusan hakim menjadi pukulan bagi pemerintahan Trump dalam menghadapi pengawasan hukum terkait penggunaan dana publik.