Polri menggelar penggerebekan di sembilan wilayah Sumatera Utara yang diduga menjadi sarang narkoba. Operasi ini melibatkan 451 personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sumut, BNN, TNI, dan Satpol PP.
Sembilan wilayah tersebut meliputi Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat. Dari operasi ini, 36 orang diamankan.
Sebanyak 28 orang yang teridentifikasi sebagai pengguna akan direhabilitasi, sementara 8 orang yang merupakan pengedar akan diproses hukum. Penggerebekan ini merupakan lanjutan dari operasi pemberantasan narkoba yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026 di seluruh Indonesia.