Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai institusi pada Jumat (9/10/2026), hanya beberapa jam setelah salah satu hakim pendirinya memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian. Langkah ini merupakan kelanjutan sanksi sebelumnya terhadap separuh dari 18 hakim ICC serta sebagian besar pimpinan, termasuk presiden dan kepala jaksa penuntut, sebagai respons atas surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel pada 2024.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi melalui pernyataan video, menegaskan bahwa Trump tidak akan membiarkan ICC mengadili warga Amerika. Ia menyatakan AS akan melarang transaksi dengan ICC, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan operasionalnya, seraya menekankan AS bukan anggota dan tidak tunduk pada yurisdiksi mahkamah.
Rubio menambahkan bahwa AS memberikan kesempatan bagi negara-negara pihak ICC untuk bernegosiasi dan mencari solusi atas kekhawatiran AS. Jika tidak membuahkan hasil, AS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan, dan ia mengharapkan sekutu-sekutu yang bergantung pada personel militer AS untuk menertibkan ICC.