Video: Pemerintah Resmi Terapkan PPH 22 Marketplace

Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19.30
Video: Pemerintah Resmi Terapkan PPH 22 Marketplace

Sumber Berita Asli

News - Berita Terkini Indonesia dan Dunia - CNBC Indonesia

Baca di Website Asli ↗
Pemerintah secara resmi telah menerapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk transaksi di marketplace. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Para pelaku usaha di platform marketplace diharapkan segera menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan aturan baru ini. Sosialisasi dan implementasi teknis akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan tersebut.

Berita Terkait Lainnya