Pemerintah secara resmi telah menerapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk transaksi di marketplace. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Para pelaku usaha di platform marketplace diharapkan segera menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan aturan baru ini. Sosialisasi dan implementasi teknis akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan tersebut.