Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menahan pembayaran cicilan utang koperasi desa (Kopdes) yang telah jatuh tempo. Penahanan ini dilakukan karena Kemenkeu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan status utang tersebut clean and clear. Kepastian status audit menjadi syarat sebelum pemerintah melanjutkan pembayaran cicilan yang ditagihkan. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kapan audit akan selesai dan kapan pembayaran dapat dilakukan.