Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace per 1 Oktober 2026. Pemungutan ini dilakukan oleh empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026, yaitu PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa ketentuan ini bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Ia berharap keterlibatan marketplace dapat mempermudah, menertibkan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.