Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) resmi diterbitkan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya regulasi ini dan mengingatkan agar aplikator tidak membebankan biaya tambahan kepada penumpang. YLKI menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam implementasi aturan tersebut. Perpres ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan driver, aplikator, dan penumpang.