Perpres Ojol Resmi Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang

Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 04.03
Perpres Ojol Resmi Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani PenumpangIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

Feedberry — Bisnis, Pasar & Kebijakan Indonesia

Baca di Website Asli ↗
Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) resmi diterbitkan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya regulasi ini dan mengingatkan agar aplikator tidak membebankan biaya tambahan kepada penumpang. YLKI menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam implementasi aturan tersebut. Perpres ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan driver, aplikator, dan penumpang.

Berita Terkait Lainnya