Penjelasan PGUN soal Gadai Saham Entitas Bisnis Haji Isam ke BEI

Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 11.34
Penjelasan PGUN soal Gadai Saham Entitas Bisnis Haji Isam ke BEIIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

tirto.id

Baca di Website Asli ↗
PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penandatanganan Akta Gadai Saham atas kepemilikan 100 persen saham pengendali oleh PT Agro Asri Lestari (AAL), PT Citra Agro Raya (CAR), dan PT Borneo Citra Mandiri Persada (BCMP) kepada PT Bank Mandiri. Gadai saham ini terkait dengan fasilitas kredit yang diperoleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Haji Isam, dengan total saham PGUN yang digadaikan mencapai 5,29 miliar lembar atau setara 92,38 persen. Manajemen PGUN menjelaskan bahwa penandatanganan akta gadai saham dilakukan pada 28 September 2026, dan pada saat penyampaian tanggapan volatilitas transaksi sebelumnya pada Agustus 2026, belum ada keputusan formal terkait akta tersebut. Perseroan menegaskan tidak terlibat penuh dalam proses negosiasi fasilitas kredit antara Jhonlin Baratama dan Bank Mandiri, serta tidak ada aliran dana dari fasilitas kredit yang masuk ke perseroan. PGUN juga menegaskan bahwa volatilitas harga saham pada Agustus 2026 tidak ada kaitan dengan proses pengajuan fasilitas kredit, dan fluktuasi harga saham murni merupakan mekanisme pasar. Terkait potensi risiko eksekusi gadai jika terjadi wanprestasi, perseroan menyerahkan mekanismenya sesuai perjanjian kredit antara Jhonlin Baratama dan Bank Mandiri. Pihak pengendali dan perseroan meyakini debitur mampu melaksanakan kewajibannya dan berkomitmen menjaga stabilitas pengendalian serta kelangsungan operasional perusahaan sesuai ketentuan bursa.

Berita Terkait Lainnya