Ketua Perkosmi Sancoyo Antarikso menyatakan industri kosmetik nasional pada prinsipnya tidak menolak kewajiban sertifikasi halal. Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya harus disertai infrastruktur dan aturan yang memadai agar tidak menjadi beban tambahan bagi industri.
Persoalan utama yang dihadapi adalah kewajiban sertifikasi halal untuk bahan baku, di mana sekitar 90% bahan baku kosmetik Indonesia masih bergantung pada impor. Perkospi khawatir aturan KMA Nomor 748 yang mewajibkan sertifikasi bahan baku akan sulit direalisasikan, mengingat produsen luar negeri belum tentu mau atau mampu memenuhi standar tersebut.
Sebagai solusi, Sancoyo menyarankan agar kewajiban sertifikasi halal terhadap bahan baku kosmetik dapat digantikan dengan sejumlah dokumen persyaratan lain yang sudah berlaku.