OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat, per 1 September 2026. Pencabutan ini menambah daftar bank tutup sepanjang tahun ini menjadi 13 bank.
Langkah tersebut diambil karena pengurus dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan terkait masalah permodalan dan likuiditas. Sebelumnya, rasio KPMM bank tersebut tercatat negatif 7,56 persen dengan peringkat kesehatan terburuk (PK-5) selama dua periode berturut-turut.
Menindaklanjuti pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan serta memproses likuidasi bank. Seluruh kegiatan operasional BPRS Gaido Indonesia kini telah dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dananya dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pencairan dana dapat diperoleh nasabah melalui Call Center LPS di nomor 154.