Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia hingga akhir September 2026. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak.
Beberapa daerah yang mengakhiri program ini akhir September antara lain Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau (Kepri), DI Yogyakarta, dan Sulawesi Barat. Keringanan yang ditawarkan beragam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan diskon pokok pajak.
Sementara itu, daerah lain seperti Jawa Tengah dan Papua Barat memiliki program pemutihan atau diskon pajak yang berlaku melebihi bulan September. Jawa Tengah memberikan diskon 5 persen hingga akhir tahun, sedangkan Papua Barat memperpanjang keringanan pajaknya hingga 31 Oktober 2026.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sesuai kebijakan di daerah masing-masing untuk meringankan beban finansial dan menghindari sanksi atau denda lebih lanjut di masa mendatang.