Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum untuk mengalihkan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI)—konsorsium pemilik saham Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh—kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Evita Manthovani, menyatakan bahwa rancangan Perpres tersebut juga akan mengatur keberlanjutan proyek kereta cepat, termasuk penyelesaian kewajiban keuangannya dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah menekankan dua prinsip utama: memastikan layanan Whoosh tetap beroperasi dengan baik sebagai bagian dari mobilitas masyarakat, dan mengelola kewajiban keuangan proyek secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses pengalihan utang Whoosh yang belum final.