Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Perhubungan yang membatasi potongan aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen. Kebijakan ini berlaku setelah melalui proses panjang dan menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol. Dengan aturan baru ini, pendapatan pengemudi diharapkan meningkat karena potongan yang lebih rendah dari sebelumnya. Pemerintah menegaskan aturan ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan aplikator.