Pemerintah resmi mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat ketahanan finansial BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 dan akan dieksekusi secara bertahap mulai bulan ini.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa tahap pertama sebesar Rp10 triliun akan dikucurkan pada Oktober 2026, sedangkan sisa Rp10 triliun berikutnya disalurkan pada bulan depan. "Telah dikeluarkan PMK Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Cair bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Suntikan likuiditas dari APBN ini diberikan untuk memitigasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut diambil guna memastikan pembayaran klaim serta operasional layanan fasilitas kesehatan mitra di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar.