Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Pertamina menerapkan skema ganjil genap dan pembatasan kuota Pertalite di seluruh SPBU setempat. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C dan berlaku pada 8–14 Oktober 2026.
Mekanisme ganjil genap ditentukan oleh digit terakhir nomor polisi kendaraan. Nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan nomor genap dilayani pada tanggal genap.
Selain itu, terdapat batas nominal transaksi harian, yaitu maksimal Rp50.000 untuk roda dua dan Rp300.000 untuk roda empat. Pembelian berulang di hari yang sama tidak dilayani, dan pengisian ke tangki modifikasi dilarang.
Pertamina mengimbau masyarakat menyesuaikan jadwal pengisian dan memastikan kesesuaian pelat nomor dengan kode QR MyPertamina. Layanan informasi tersedia melalui petugas SPBU atau Pertamina Contact Center 135.