BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai solusi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Penerima manfaat berpotensi mendapatkan uang tunai hingga Rp18 juta selama maksimal enam bulan. Besaran manfaat dihitung sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal upah perhitungan sebesar Rp5 juta per bulan. Pekerja yang ingin mengajukan klaim harus memenuhi syarat kepesertaan, seperti menjadi WNI, belum berusia 54 tahun, memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, serta memiliki bukti PHK yang sah dan belum bekerja kembali.