Pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Selatan resmi dikukuhkan serentak bersama 17 kabupaten/kota pada 2 Oktober 2026 di Palembang, menjadikan Sumatera Selatan provinsi dengan KDEKS menyeluruh dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Langkah ini diapresiasi sebagai bukti bahwa ekosistem ekonomi syariah dapat dirajut utuh ketika kepala daerah bergerak dalam satu irama.
Apresiasi juga diberikan kepada perintis KDEKS di Sumatera Barat seperti Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kota Solok yang telah lebih dulu membentuk KDEKS. Harapan besar disematkan agar KDEKS menjadi motor penggerak, bukan sekadar pelengkap seremoni, dengan tantangan utama menjaga semangat tetap menyala meski kursi kepala daerah berganti.
Dari sisi regulasi, ekonomi syariah telah memiliki dasar hukum kuat melalui Perpres No. 28 Tahun 2020, Permendagri 90/2019, dan Permendagri 14/2026 yang menempatkan pengembangan ekonomi syariah sebagai program tematik dalam RPJMD, RKPD, dan APBD. Ekonomi syariah kini memiliki kode, pengampu, dan pagu anggaran yang sah di SIPD.
KDEKS berperan sebagai simpul koordinasi lintas perangkat daerah dengan mandat dari kepala daerah, tanpa merebut kewenangan anggaran perangkat daerah. Dengan kepemimpinan fasilitatif, KDEKS mempertemukan pemerintah, lembaga keuangan syariah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan seluruh gerbong menuju stasiun yang sama.